AKTA PERDAMAIAN
Nomor: 192 / Pdt.G /2010 /PA.Pkj.
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Bahwa berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Pangkajene Nomor: 192/ Pdt.G /2010 / PA.Pkj., tanggal 20 September tahun 2010, tentang Penetapan Hakim Mediator dalam perkara antara;
............, umur 35 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, bertempat tinggal di RT 05/RW 05, Kampung ......., Dusun ...., Desa ......., Kecamatan ......., Kabupaten .......... selanjutnya disebut "PENGGUGAT I";
..........., umur 39 tahun, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, bertempat tinggal di RT 05/RW 05, Kampung Cikere, Dusun Amung, Desa Baring, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep. selanjutnya disebut "PENGGUGAT II";
.........., umur 31 tahun, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, bertempat tinggal di RT 05/RW 05, Kampung Cikere, Dusun Amung, Desa Baring, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep. selanjutnya disebut "PENGGUGAT III";
.........., umur 26 tahun, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, bertempat tinggal di RT 05/RW 05, Kampung Cikere, Dusun Amung, Desa Baring, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep. selanjutnya disebut "PENGGUGAT IV";
Melawan
..........., umur 65 tahun, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, bertempat tinggal di RT 05/RW 05, Kampung Cikere, Dusun Amung, Desa Baring, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep. selanjutnya disebut "TERGUGAT";
Bersama ini dilaporkan hasil pelaksanaan Mediasi sebagai berikut;
1.Mediasi telah dilaksanakan secara maksimal pada tanggal 20 September 2010 dan 27 September 2010, bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Agama Pangkajene yang dihadiri oleh para pihak.
2.Bahwa para penggugat dan tergugat telah tercapai kesepakatan atau berdamai dalam harta warisan sebagai berikut:
-Bagian para penggugat adalah:
½ (seperdua) bagian dari 30.000 m² yakni 15.000 m² dari tanah kering yang terletak di Kampung Cikere, Dusun Amung, Desa Baring, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Uatara : tanah milik........
Sebelah Timur : Jalan Desa.......
Sebelah Selatan : tanah milik .......
Sebelah Barat : tanah milik .......
- Bagian tergugat adalah:
½ (seperdua) bagian dari 30.000 m² yakni 15.000 m² dari tanah kering yang terletak di Kampung Cikere, Dusun Amung, Desa Baring, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Uatara : tanah milik .....
Sebelah Timur : Jalan Desa........
Sebelah Selatan : tanah milik .......
Sebelah Barat : tanah milik ........
Berdasarkan hal tersebut di atas maka pelaksanaan mediasi dinyatakan Berhasil.
Demikian kesepakatan perdamaian ini dibuat yang ditanda tangani oleh para penggugat dan tergugat serta mediator dan selanjutnya pemeriksaan perkara ini diserahkan kepada Majelis hakim yang bersangkutan.
Pangkajene, 27 September 2010.
Penggugat I, Penggugat II, Pengguga III,
Penggugat IV, Tergugat, Hakim Mediator,
................... ........
Belum ada tanggapan untuk "Contoh Akta Perdamaian"
Posting Komentar